Disahkan Komisi IV

Perda No. 2 Tahun 2026

Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA)

Perda ini disahkan bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak di wilayah daerah. Mencakup penyediaan fasilitas umum, zona aman sekolah, dan pelarangan iklan rokok di area pendidikan.
Masuk atau daftar untuk memberikan suara Setuju / Tidak Setuju dan berdiskusi pada tiap pasal di bawah.

Pasal-Pasal untuk Ditinjau 2

Pasal 14

Radius 500 meter dari pagar terluar sekolah, fasilitas kesehatan anak, dan taman bermain ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Iklan Rokok (KTR).

35,150 suara masuk

Silakan masuk untuk ikut berdiskusi pada pasal ini.

Masuk ke Akun
Belum ada diskusi.

Pasal 18

Setiap pembangunan pusat perbelanjaan baru wajib menyediakan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) bersertifikat gratis untuk publik.

42,080 suara masuk

Silakan masuk untuk ikut berdiskusi pada pasal ini.

Masuk ke Akun
Belum ada diskusi.